Lazada Indonesia

NASKAH PROKLAMASI DAN PIAGAM PERMESTA

Proklamasi SOB (Staat van Oorlog en Beleg) Permesta

P R O K L A M A S I

Demi keutuhan Republik Indonesia, serta
demi keselamatan dan kesedjahteraan Rakjat Indonesia
pada umumnja, dan Rakjat Daerah di Indonesia Bahagian
Timur pada chususnja, maka dengan ini kami njatakan
seluruh wilajah Territorium VII dalam keadaan darurat perang
serta berlakunja pemerintahan militer sesuai dengan
pasal 129 Undang - Undang Dasar Sementara , dan
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948 dari
Republik Indonesia.

Segala peralihan dan penjesuaiannja dilaku-
kan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja dalam
arti tidak ulangi tidak melepaskan diri dari Republik
Indonesia.

Semoga Tuhan Jang Maha Esa beserta
kita dan menurunkan berkat dan hidajatNja atas
ummatNja.-


Makassar , 2 M a r e t 1957.-
Panglima Tentara & Territorium VII

ttd.

Letk : H.N.V. Sumual
Nrp : 15958



Selanjutnya Saleh Lahede membacakan Piagam Perdjuangan Semesta Alam,
yang menjadi landasan pelbagai program pembangunan yang segera dilancarkan.



PIAGAM PERDJOANGAN SEMESTA
DALAM WILAJAH TT-VII WIRABUANA

I. MUKKADIMAH

1. Kita sebagai Patriot Indonesia menjadari sedalam-dalamnja, bahwa
keadaan Tanah Air Indonesia, setelah melalui masa perdjoangan /
revolusi selama kurang lebih 12 tahun, pada dewasa ini sangat
kritik dan mengchawatirkan.
2. Untuk mentjegah keruntuhan dan kehantjuran, disebabkan pertentangan
dan perpetjahan antara kita dengan kita,maka dipandang mutlak untuk
segera mengambil tindakan tjepat dan djitu dengan penuh tanggung
djawab sebagai abdi Nusa dan Bangsa Indonesia.
3. Dalam hal tersebut di atas, maka perlulah diambil kebidjak-sanaan
untuk menerima segala bengkalai revolusi Nasional Indonesia jang
ternjata masih penuh dalam segala lapangan dan tingkatan, serta
mempergunakan tenaga-tenaga revolusioner sebagai modal untuk
penjelesaiannja.
4. Demi kesedjahteraan dan keselamatan Rakjat Indonesia pada umumnja
dan Rakjat Daerah pada chususnja, demi tudjuan proklamasi
17 Agustus 1945, serta petundjuk Tuhan jang Maha Esa, maka kami
jang berkumpul pada tanggal 2 Maret 1957 dari djam 03.00 sampai
djam 06.00 bertempat di Gubernuran Makassar, setelah menimbang
dan membahas segala sesuatu sedalam-dalamnja seia-sekata
jang diiringi oleh sumpah dan djandji bathin jang murni, untuk
mengambil langkah2 jang tegas, guna melaksanakan rentjana
perdjoangan jang tersusun rapih, agar diatasilah kesulitan dan
keruwetan jang menimpa bumi tumpah darah Indonesia pada dewasa ini.

II. TUDJUAN PERDJOANGAN

A. Tingkat Daerah
1. Bidang Pertahanan
1.1. Wilajah Indonesia Bagian Timur sebagai lingkungan pertahanan
wilajah Militer tidak dipisahkan dan memerlukan rentjana
djangka pendek dan pandjang jang serius (vide Terr. VII).
1.2. Dalam perdjoangan membebaskan Irian Barat, Wilajah Indonesia
Timur mutlak merupakan basis Militer dan politik psychologis.
2. Bidang Pemerintahan
2.1. Untuk kepentingan pembelaan dan praktisnja pembangunan,
maka kepada 4 propinsi jang ada dalam wilajah
Indonesia Bagian Timur harus segera diberikan otonomi
jang seluas-luasnja.
2.2. Otonomi luas, berarti buat :
= daerah surplus : 70% dari pendapatan Daerah untuk daerah
dan 30% untuk Pemerintahan Pusat.
= daerah minus : 100% pendapatan daerah untuk daerah dan
ditambah subsidie dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan
vital selama 25 tahun.
3. Bidang Pembangunan
3.1. Tiap-tiap Propinsi memerlukan plan "5 tahun" tersendiri.
Segera mengadakan langsung usaha2 pembangunan dan perbaikan
di segala lapangan sesuai dengan kemampuan dan kesempatan
jang ada.
3.2. Pembagian Devizen dan Kredit D.N & L.N serta pembagian
pampasan Djepang harus seimbang dengan luas Daerah (bukan
djumlah penduduk) dan djumlah Propinsi Otonomi.
3.3. Indonesia Bagian Timur harus didjadikan daerah Barter 70-30
untuk memungkinkan pembangunan.
3.4. Penerimaan2 siswa di tempat-tempat pendidikan penting dalam
negeri dan pengiriman2 siswa ke luar Negeri harus diberi
quotum jang vast untuk Indonesia Bagian Timur.
3.5. Mengerahkan tenaga Pradjurit, Pemuda/Peladjar dll.
tenaga pokok untuk bergotong-rojong dalam membangun projek2
jang vitaal.
3.6. Membentuk suatu corps veteran dan invalide di Indonesia
Bagian Timur jang semi officieel dan mendjamin penghidupan
jang lajak bagi veteran2 jang invalid.
3.7. Menuntut, agar Peraturan Pemerintahan No. 41/1954 berlaku
djuga untuk djanda2 dan jatim piatu anggota badan perdjoangan
Kemerdekaan sebelum tahun 1950, termasuk korban 40.000 di
Sulawesi Selatan.
3.8. Menuntut, agar pemeliharaan Makam Pahlawan dan tempat2
beribadah atas tanggungan Pemerintah.
4. Bidang Keamanan
Dengan berpedoman kepada Program Ko. Terr. VII, maka mutlak
diperlukan dari Pemerintah Pusat sebagai landasan.
4.1. Mandat penuh dari Panglima Tertinggi cq pemerintah
untuk menjelesaikan keamanan, sesuai dengan politik keamanan
Pemerintah.
4.2. Modal keuangan dan aanvulling materiaal jang "VAST" untuk
djangka waktu tiga tahun.
5. Bidang Personalia
5.1. Menginginkan pengisian djabatan2 penting oleh tenaga2 jang
mampu, djudjur, creatif dan revolusioner consequent dan
mentjintai daerah.

B. Tingkat Pemerintah Pusat (Nasional)
1. Supaja dihilangkan/dihapuskan dengan segera systeem centralisme,
jang statis-formil dan merupakan biang keladi birokrasi,
korrupsi dan stagnasi pembangunan daerah.
2. Mengembalikan dinamik, inisiatif dan kewibawaan2, melalui
decetralisasi, hak dan kekuasaan dengan djalan sebagai berikut :
2.1. Otonomi luas kepada daerah
2.2. 70% dari anggauta Dewan Nasional jang dimaksud oleh Konsepsi
Bung Karno, harus dari Wakil2 Daerah Otonom tingkat I, untuk
achirnja mendapat status Madjelis Tinggi (Senaat) disamping
DPR (Parlemen).
2.3. Kabinet Gotong-rojong, harus bersifat Presidentil,
terdiri dari tokoh Nasional jang bersih capabel dan disegani,
serta diberi mandat penuh oleh Parlemen untuk bekerdja paling
kurang lima tahun.
2.4. Baik Dewan Nasional, maupun Kabinet, harus dipimpin oleh
Dwitunggal Soekarno-Hatta sebagai lambang keutuhan, dinamik,
dan kewibawaan.

3. Pimpinan Angkatan Perang pada umumnja, dan Angkatan Darat
pada chususnja, harus segera dirobah, dirombak dan diganti dengan
tenaga2 muda jang dinamis sesuai dengan Piagam Djogja.

III. TJARA-TJARA PERDJOANGAN
1. Pertama-tama dengan mejakinkan seluruh pimpinan dan lapisan masjarakat,
bahwa kita tidak melepaskan diri dari Republik Indonesia, dan
semata-mata diperdjoangkan untuk perbaikan nasib rakjat Indonesia
dan penjelesaian bengkalai revolusi Nasional.
2. Panglima Terr. VII Wirabuana bersama dengan Konsentrasi Tenaga
jang terdiri dari tokoh2 Politik, Pemerintahan, Polisi, Angkatan
Perang, Pemuda/Peladjar, Buruh, Tani, Adat, Agama, Wanita dan
sebagainja, mengrealiseer de fakto bidang militer, Pemerintahan,
Keamanan, Perhubungan, monitair dan ekonomi/sosial diseluruh
wilajah Terr. VII Indonesia Bagian Timur, melalui
keadaan Perang & Darurat Perang serta Pemerintahan Militer, sesuai
dengan pasal 29 UUD Sementara dan Peraturan Pemerintah No. 33
tahun 1948 Republik Indonesia Djogja.
3. Mempersiapkan Kongres "Bhineka Tunggal Ika" di Makassar dan
Ibu kota-ibu kota Propinsi, jang akan terdiri dari tokoh-tokoh
perdjoangan 1945, tokoh2 politik anggauta2 Parlemen/Konstituante
jang mewakili Indonesia Bagian Timur, tokoh-tokoh pemuda/peladjar,
buruh, tani, adat, agama, wanita dan lain sebagainja.
4. Mempersiapkan perundingan dengan Pemerintah Pusat, jang mendapat
mandaat penuh dari Panglima Tertinggi/Presiden guna mentjapai
realisasi maximum dari jang terkandung dalam Piagam ini.
5. Mulai pelaksanaan tugas2 pokok dalam segala lapangan jang sudah
lama ditunggu dan diharap-harapkan oleh masjarakat jang sesuai
dengan alat dan kemampuan, serta penghalang tiap2 usaha jang akan
melemahkan perdjoangan.

IV. PENUTUP
1. Setelah membahas tudjuan2 pokok dan tjara-tjara pelaksanaan jang
akan ditempuh, maka dengan penuh kejakinan, bahwa keputusan-
keputusan sutji jang didukung oleh seluruh lapisan masjarakat
Indonesia Bagian Timur akan mendapat perhatian sepenuhnja dari
Pemerintah Pusat dan Rakjat Indonesia agar realisasi tjita2
Revolusi '45 jang telah dan sedang diperdjoangkan dapat dirasakan
oleh masjarakat Daerah di Indonesia Bagian Timur pada chususnja
dan Bangsa Indonesia pada umumnja.
2. Perdjoangan kita ini, adalah landjutan dari Perdjoangan '45,
sehingga azas jang kita pegang tetap Proklamasi 17 Agustus 1945,
dan pedoman adalah :

"Bhineka Tunggal Ika"
"Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928"
"Hukum2 jang berlaku dalam Negara Republik Indonesia
dan bila perlu Hukum Revolusioner"

Makassar, 2 Maret 1957
Diikrarkan setjara sutji dan dengan
iman jang teguh oleh ..


1. H.V.N. Sumual
2. A. Pangerang
3. H.A. Sulthan
4. Abas Dg. Mallewa
5. Ny. M. Towolioe
6. Rafiuddin
7. E. Tadjuddin
8. Andi Mannapiang
9. Sun Bone
10. Sampara Dg. Lili
11. L.J. Rogahang
12. S.H.N. Ngantung
13. Abdul Muluk Makatita
14. Dr.P.Siregar
15. J.H. Tamboto
16. M.Reza
17. J.M. Hutagalung
18. J.E. Tatengkeng
19. M.Nur A.E.
20. A.R. Aris
21. H.M. Junus
22. Nurdin Djohan
23. J. Latumahina
24. B.Korompis
25. Andi Burhanuddin
26 Mustafa Tari
27. G.Kairupan
28. Haneng
29. K. Makkawaru
30. Dr. Towolioe
31. A.S. Dg. Masalle
32. Henk Rondonuwu
33. O.E. Engelen
34. E.Gagola
35. A. Mattalata
36. H.Sholeh
37. Rauf Moo
38. A. Hadjoe
39. W.G.J. Kaligis
40. Lendy R. Tumbelaka
41. M.S. Lahade
42. M.Jusuf
43. J. Ottay
44. Hasan Usman
45. Safiudin
46. Bing Latumahina
47. M.Lewarisa
48. Sjamsuddin
49. H.A. Massiara
50. A.W. Rachim
51. Alimuddin Dg. Mattiro

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NASKAH PROKLAMASI DAN PIAGAM PERMESTA"

Posting Komentar

Udah kesasar, masukin aja komentarnya disini, nulis apa aja disilakan....